Hari Ini Forum Bahsul Masail Muktamar NU Bahas 4 Masalah

- 23 Desember 2021, 10:29 WIB
Ruang Bahsul Masail Muktamar NU
Ruang Bahsul Masail Muktamar NU /Dok. Muktamar NU/Pedoman Tangerang/

Pedoman Tangerang - Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di empat lokasi di Provinsi Lampung memiliki sejumlah agenda pembahasan yang terbagi dalam enam komisi, salah satunya komisi qanuniyah yang fokus menyoroti persoalan hukum.

Sedikitnya ada empat persoalan hukum yang menjadi fokus pembahasan sebagaimana tercantum dalam Draf Materi Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama.

Keempat persoalan yang diangkat, antara lain tentang (1) Undang-Undang Perubahan Iklim sebagai langkah penyelamatan bumi, (2) telaah Rancangan Undang-Undang KUHP, (3) urgensi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan (4) penegasan kembali atas amanat konstitusi di bidang agrarian untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga: DPR Tantang Pertamina Buka-Bukaan Soal Data Distribusi Premium yang Katanya Menurun

Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah KH Mujib Qulyubi menjelaskan beberapa kriteria pembahasan yang akan dibawa ke muktamar.

Di antaranya regulasi yang bersifat nasional, melibatkan kepentingan orang banyak, dan belum pernah dibahas atau sudah dibahas tetapi belum ada respons positif dari semua pihak.

Dari ketentuan yang telah ditetapkan itu, maka Komisi Bahtsul Qanuniyah Muktamar ke-34 NU memutuskan untuk membahas empat masalah.

Baca Juga: Viral, Video Sopir si Benteng dengan Wanita Didalam Angkot Ketahuan Lagi 'Ena-ena'

“Inilah peran NU dalam muktamar agar turun dan terlibat. Bukan hanya mengurusi diri sendiri, kontestasinya, tetapi kita berpikir keberpihakan kepada rakyat kecil dan persoalan internasional, serta kepentingan orang banyak,” ujar Kiai Mujib.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x