Terungkap! Ini Alasan yang Membuat Luhut Batalkan PPKM Level 3 Secara Serentak

- 8 Desember 2021, 11:50 WIB
Aturan PPKM Level 3 selama Natur dibatalkan oleh pemerintah, seperti diumumkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Aturan PPKM Level 3 selama Natur dibatalkan oleh pemerintah, seperti diumumkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden /

Pedoman Tangerang - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Pemerintah mengubah rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Libur Nataru.

Terungkap inilah yang membatalkan kebijakan yang semula telah direncanakan PPKM secara serentak.

Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, kebijakan PPKM Level 3 di semua daerah tidak tepat.

Pasalnya, masing-masing daerah memiliki karakteristik dan permasalahan yang berbeda-beda.

Baca Juga: Dianggap Menghina Kemuliaan Ajaran Islam, Novel Bamukmin: Desak KSAD Dudung Mundur

Sehingga, tidak bisa dipukul rata lewat satu kebijakan. Pemerintah tetap akan memberlakukan kebijakan sebelumnya, berdasarkan assessmen. Per 4 Desember 2021, jumlah kabupaten kota yang tersisa di Level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota.

Menurutnya, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal dua kali 24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Melalui penguatan testing, tracing dan treatment (3T) dan percepatan vaksinasi dalam satu bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.

Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x