Indonesia Tutup Akses untuk WNA dari 11 Negara Asing Demi Cegah Varian Omicorn

- 3 Desember 2021, 14:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. /maritim.go.id

Pedoman Tangerang - Pandemi covid-19 hingga hari ini sama sekali belum menunjukkan tanda akan menghilang. Ekspektasi virus ini akan hilang segera seperti hanya harapan semata.

Sejak kemunculannya di Indonesia awal tahun 2020 lalu, beragam kebijakan telah diterapkan. Mulai dari _lock down_, PSBB, hingga yang sekarang rutin dijalankan yakni PPKM. Setiap level PPKM suatu daerah turun, disitulah harapan kondisi ini akan membaik.

Tetapi berseberangan dengan yang diperkirakan, justru keadaan semakin memburuk dengan kemunculan varian-varian baru virusnya.

Kemarin, sempat muncul varian delta yang membuat angka kematian karena covid-19 mencapai 140.000 orang. Kini, muncul varian baru lagi bernama Omicorn yang memiliki infeksius 5 kali lipat dibandingkan varian delta sehingga efeknya akan lebih parah bila terlambat.

Baca Juga: Biadab! Al-Qur'an Dilempar Petugas saat Eksekusi Rumah Anak Yatim

Omnicorn pertama kali ditemukan di Afrika Selatan. Virus ini dideteksi sebagai virus yang berbahaya dan oleh WHO digolongkan sebagai _variant of concern_ atau varian yang diwaspadai.

Untuk mengantisipasi melonjaknya kasus positif dan meninggal karena covid-19 sekaligus untuk mencegah menyebarnya virus covid-19 varian omicorn, Pemerintah Indonesia menutup akses bandara Soekarno-Hatta untuk Warga Negara Asing (WNA) dari 11 negara per Senin, 29 November 2021 kemarin.

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang telah ditandatangani Kepala Satgas Covid-19 sekaligus Kepala BNPB, Mayjen TNI Suharyanto.

"Menutup sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria (tersebut)," demikian aturan yang dikutip dalam SE.

Adapun 11 negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique
Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.

WNA yang dilarang masuk ke Indonesia bukan hanya yang berasal dari 11 negara tersebut. Melainkan juga yang pernah mengunjungi 11 negara tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

Alasan pelarangan akses terhadap negara-negara tersebut yakni karena Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron dan Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan.

Baca Juga: Eks Menkes Siti Fadilah: Varian Omicron Didramatisasi dan Menakut-nakuti masyarakat

Namun meski begitu, ada prasyarat tertentu bagi mereka untuk dapat masuk ke Indonesia. Adapun syarat-syaratnya berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 adalah:

1) Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari 11 negara/wilayah yang dimaksud
2) Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
3) Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
4) Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah