Pedoman Tangerang - Setelah publik digemparkan dengan fatwa MUI tentang keharaman transaksi dan investasi yang Krypto, kini MUI kini kembali membuat gempar soal potensi keharaman teh kemasan seperti teh celup dan teh daun.
Auditor Halal senior Prof Sedarnawati Yasni dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Prof Sedarnawati mengatakan bahwa teh merupakan tumbuhan yang secara hukum dinilai halal.
Baca Juga: Megawati: Ucapkan Dirgahayu Komunis China, Netizen Wah Terbuka Topengnya
Namun, lain halnya jika dalam pembuatannya mencampurkan bahan tambahan lain, karena sebagaimana diketahui pembuatan teh dilakukan dengan cara fermentasi spontan sehingga tidak berpotensi haram.
Fermentasi pada daun teh tidak menggunakan mikroba sebagai sumber enzim, tetapi menggunakan enzim polyphenol oksidase yang terdapat pada daun teh itu sendiri.
Jika daun teh diremas, maka enzim ini akan keluar dan bereaksi dengan polifenol dan oksigen membentuk polifenol yang teroksidasi.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Virus Corona Varian Baru Bikin Geger, Banyak Negara Tutup Perbatasan
Dalam proses produksi teh banyak bahan yang ikut dicampurkan. Hal itulah yang membuat teh, khususnya minuman teh kemasan, tetap wajib diwaspadai titik kehalalannya oleh konsumen Muslim.