Kemenag Menegaskan Sertifikasi Halal Bukan Sekedar Formalitas

- 20 November 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi Logo halal MUI.
Ilustrasi Logo halal MUI. /Foto: dok. LPPOM MUI Banten/

Pedoman Tangerang - Muhammad Aqil Irham selaku Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) menepis dugaan beberapa orang yang mengatakan bahwa sertifikasi halal hanya formalitas.

Bantahan ini disampaikan saat Muhammad Aqil Irham saat memberikan pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro kecil (UMK) pada Jumat, 19 November 2021.

Ia mengatakan bahwa sertifikasi halal adalah sebuah standar kualitas dari suatu produk yang harus ada sesuai ketentuan regulasi yang ditetapkan.

Baca Juga: Energi Kita Masih Bergantung pada Batu Bara, Jokowi: Siapkan Transisi Energi!

"Sertifikasi halal ini sangat penting karena merupakan sebuah standar, jadi bukan sekadar formalitas untuk memenuhi kewajiban secara administratif," tegas Aqil.

Aqil menekankan bahwa sertifikasi halal juga memberikan banyak manfaat dan keuntungan bagi pelaku usaha dan konsumen pada umumnya.

Sertifikasi halal adalah bentuk pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH setelah melalui serangkaian proses sertifikasi sesuai ketentuan regulasi yang melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan kehalalan produk.

Baca Juga: Aliansi Dokter Dunia Varian Delta Tidak Pernah Ada, Itu Semua Politik untuk Merampas Kebebasan? Cek Faktanya

"Dengan adanya sertifikat halal, maka jelaslah kepastian hukum akan jaminan kehalalan suatu produk bagi masyarakat sebagai konsumen," tuturnya.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x