Pedoman Tangerang - Masyarakat Indonesia harus menerima dengan lapang dada perihal keputusan pemerintah yang akan memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2022.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19). Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu 17 November 2021.
Kebijakan itu berlaku di seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Ia menerangkan, kebijakan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Temukan Toko Obat Tidak Berizin, Berpotensi Penyalahgunaan
Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.
Muhadjir meminta kementerian, lembaga, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional dalam pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi," ujar Muhadjir.
Baca Juga: Hari Ini Jokowi Resmi Lantik Andika Perkasa dan Dudung Abdurachman