Dua Orang Pria Geber Knalpot di Lampu Merah, Endingnya Dipukul Anggota TNI

- 10 November 2021, 11:23 WIB
Dua Orang Pria Geber Knalpot di Lampu Merah, Endingnya Dipukul Anggota TNI
Dua Orang Pria Geber Knalpot di Lampu Merah, Endingnya Dipukul Anggota TNI /Tangkapan Layar Instagram

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 83 Decibel (dB) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.

Baca Juga: Di Ijtima Ulama, Mahfud MD: Penerapan Syariah Islam dalam Konteks NKRI

Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk melihat video kejadian selengkapnya, klik disini.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah