Dua Orang Pria Geber Knalpot di Lampu Merah, Endingnya Dipukul Anggota TNI

- 10 November 2021, 11:23 WIB
Dua Orang Pria Geber Knalpot di Lampu Merah, Endingnya Dipukul Anggota TNI
Dua Orang Pria Geber Knalpot di Lampu Merah, Endingnya Dipukul Anggota TNI /Tangkapan Layar Instagram

Pedoman Tangerang - Sebuah video di media sosial memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor yang menggeber knalpot racing di salah satu ruas jalan.

Dalam video yang diunggah oleh akun @agoezbandz4, terlihat pengendara motor yang sedang berboncengan sengaja menggeber knalpot motornya saat berhenti di lampu merah. Tak berselang lama, seorang yang diduga anggota TNI datang menghampiri sambil memukul helm pengendara tersebut.

"Tampol aja pak," bunyi caption dalam video tersebut.

Pria tersebut syok setelah melihat yang menampol pria yang diduga merupakan anggota TNI.

Baca Juga: Niat Jahat Terhendus, Reuni PA 212 Dikabarkan Disponsori Oleh Tommy Soeharto? Begini Penjelasannya

Rekan pria tersebut tampak seperti ketakutan dan menyuruh untuk segera kabur agar tidak kena tampol pria berseragam TNI.

Mereka pun akhirnya kabur usai lampu merah sudah berganti menjadi hijau.

Belum diketahui kejadian tersebut terjadi di mana.

Padahal pemerintah telah menerbitkan aturan penggunaan knalpot racing atau knalpot brong, sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 83 Decibel (dB) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.

Baca Juga: Di Ijtima Ulama, Mahfud MD: Penerapan Syariah Islam dalam Konteks NKRI

Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk melihat video kejadian selengkapnya, klik disini.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah