Baca Juga: Lokasi Formula E Jakarta Dimana? Simak Jawaban Wagub DKI
Peraturan tersebut jelas berbeda dengan peraturan penerbangan domestik pada periode PPKM sebelumnya.
Pada periode PPKM sebelumnya, selain harus menunjukkan kartu Vaksin minimal dosis pertama, penumpang juga harus melakukan tes rapid antigen.
Para penumpang dengan dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam waktu 2*24 jam sebelum penerbangan.
Sedangkan penumpang dengan dosis kedua harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam waktu 1*24 jam sebelum penerbangan.***