Pedoman Tangerang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai dari tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.
Peraturan PPKM ini juga berpengaruh pada peraturan terbaru mengenai masalah Penerbangan. Yang berlaku pada wilayah PPKM level satu, dua, dan tiga.
Pada masa periode 2 Minggu ke depan, Pemerintah tak lagi mengijinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat melakukan penerbangan.
Baca Juga: Wapres Ajak Anak Muda Teladan Nabi Muhammad
Berdasarkan Instruksi Mendagri (Imendagri) nomor 53 tahun 2021, penumpang yang ingin melakukan penerbangan domestik diharuskan menunjukkan lampiran berikut:
1. Kartu Vaksin minimal dosis pertama.
2. Hasil tes negatif Covid 19.
3. Surat keterangan negatif Covid 19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum melakukan penerbangan.
Lampiran tersebut berlaku bagi seluruh penumpang yang telah melakukan vaksin dosis pertama maupun kedua.