Libur Maulid Nabi Digeser Menjadi 20 Oktober, Begini Penjelasannya

- 9 Oktober 2021, 08:30 WIB
Libur Maulid Nabi Digeser Menjadi 20 Oktober, Begini Penjelasannya.
Libur Maulid Nabi Digeser Menjadi 20 Oktober, Begini Penjelasannya. /Instagram sholawat.sejuk

Pedoman Tangerang – Libur Maulid tahun ini yang harusnya jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021 berdasarkan keputusan Pemerintah jadi digeser menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021.

Sesungguhnya, mulai dari hari Jumat, 8 Oktober 2021, sudah memasuki bulan Rabiul awal 1443 Hijriah.

Pada bulan Rabiul awal tersebut, Nabi Muhammad SAW dilahirkan yaitu pada tanggal 12 Rabiul Awal. Atau yang disebut dengan Maulid Nabi.

Baca Juga: Khutbah Jumat 8 Oktober 2021: Mengaktualisasikan Nilai-nilai Perjuangan Nabi Muhammad SAW

Surat keputusan ini dibuat berdasarkan persetujuan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.

Birokrasi nomor 712, 1 dan 3 tahun 2021 mengenai perubahan kedua atas keputusan bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB nomor 642, 4 dan 4 tahun 2020. Yang berisi tentang hari libur nasional dan hari cuti bersama.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin berkata. Pergeseran hari libur Maulid tahun ini digeser menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021 untuk menangani penyebaran dan antisipasi apabila ada klaster varian baru Covid 19.

Baca Juga: Penjelasan Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Lengkap dengan Dalil dan Ijtihad Para Ulama

Ia juga berharap semoga perubahan hari libur dan cuti bersama ini mampu mengurangi mobilitas, dan potensi penularan Covid 19.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x