Pemkot Tangerang Resmikan Satgas Covid-19 Tingkat Kelas, Simak Penjelasannya

- 4 Oktober 2021, 16:16 WIB
Satgas Covid tingkat sekolah
Satgas Covid tingkat sekolah /

Pedoman Tangerang- Pemerintah Kota Tangerang bersama Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Disdakmen), Kemendikbud Jumeri, meresmikan Satgas Covid-19.

Peresmian satgas Covid-19 tingkat sekolah ini dilaksanakan pada Jumat 1 Oktober 2021 di SMPN 13 Kota Tangerang.

Pembentukan satgas Covid-19 ini menindaklanjuti temuan kasus siswa yang positif Covid-19 pada 27 siswa sekolah di 15 SMP Kota Tangerang.

Baca Juga: Tak Terima Anaknya Dijewer Seorang Ayah Bacok Kepala Sekolah dengan Parang

Pada saat itu Jumeri meresmikan satgas Covid-19 di 148 sekolah yang sudah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas.

Dengan dibentuknya satgas Covid-19 tingkat sekolah diharapkan lebih memudahkan untuk mengetahui gejala Covid-19 yang dirasakan oleh siswa. Lebih teridentifikasi dengan cepat.

“Rekomendasi Kemendikbud satgas covid-19 hanya terbentuk ditingkat sekolah. Tapi, Kota Tangerang kini membentuk ditingkat kelas. Ini menjadi contoh yang perlu ditiru pemerintah kota kabupaten lainnya di Indonesia,” kata Jumeri.

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Jawa Mendung Tanpo Udan yang Dinyanyikan Ndar Genk, Videonya Sudah Ditonton 37 juta kali

Jumeri juga menyarankan bahwa baiknya untuk dilokalisasi saja. Andai ada satu siswa yang positif maka cukup kelas itu saja yang ditutup.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah