Kamu Peserta Ujian PPPK? Ini Ketentuan yang Wajib Dipatuhi Agar Tidak Gagal

- 13 September 2021, 12:00 WIB
Kamu Peserta Ujian PPPK? Ini Ketentuan yang Wajib Dipatuhi Agar Tidak Gagal
Kamu Peserta Ujian PPPK? Ini Ketentuan yang Wajib Dipatuhi Agar Tidak Gagal /Foto: Instagram @thesmanders

Pedoman Tangerang - Para pelamar tengah menjalani Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 1 hari ini, Senin, 13 September 2021. Aja sejumlah ketentuan yang wajib diketahui para peserta ujian.

Merujuk pada Surat Nomor 5044/B/GT.01.00/2021 tentang Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi I Guru ASN PPPK Tahun 2021, setiap peserta wajib membawa rapid test antigen hasil non reaktif/negatif.

Para peserta yang tidak hadir ke lokasi ujian pada sesi yang telah ditentukan karena alasan kesehatan, seperti rapid test reaktif, positif COVID19/ sakit/ melahirkan, maka dapat mengikuti ujian susulan pada Sabtu, 18 September 2021.

Baca Juga: Sering Lupa, Berikut Nilai Ambang Batas PPPK Guru & Nonguru yang Perlu Diketahui

Berikut adalah ketentuan Uji Kompetensi PPPK Guru Tahap 1:

1. Para peserta yang tidak membawa dokumen rapid test dengan hasil negatif atau non reaktif, maka akan dipindahkan ke sesi susulan

2. Para peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2;

3. Peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Baca Juga: Lokasi Ujian PPPK Guru 2021 Bisa Dicek di Laman kemdikbud & BKN, Berikut Panduannya

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah