Pelaksanaan SKD di masa pandemi mewajibkan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
BKN telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021.
Penerapan prokes terdiri dari penyemprotan disinfektan setiap pergantian sesi ujian baik di area tilok maupun di dalam ruangan ujian.
BKN memastikan juga panitia penyelenggara yang bertugas sudahmelakukan swab PCR/antigen.
Baca Juga: Pengumuman Seleksi SKD CASN Kabupaten Tangerang, Begini Lokasi, Syarat, dan Nilai Kelulusannya
Setiap tilok difasilitasi dengan standar perangkat prokes, mulai tempat cuci tangan, ruangan ujian peserta dengan suhu di atas 37 derajat, sampai disiapkan tim tenaga kesehatan.
Guna menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan seleksi, disediakan live score nilai SKD peserta yang bisa dipantau melalui YouTube BKN.
Tiap-tiap tim pelaksana seleksi ASN termasuk didalamnya panitia seleksi instansi diwajibkan membuat pakta integritas guna melayani peserta calon ASN dengan prinsip-prinsip kompetitif, adil, objektif, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya.***