Hal itu diungkapkan nya sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum perburuhan di Indonesia.
"Salah satu contoh kebijakan Pemerintah yang mengharuskan pembayaran THR 2021 namun tidak adanya sanksi penegakan hukum menjadikan keharusan tersebut sia-sia karena terbukti sampai dengan hari ini begitu banyak perusahaan yang masih menunggak pembayaran THR tanpa mendapatkan sanksi apapun," tandasnya.***