2. Buka aplikasi, kemudian masukkan nomor handphone agar mendapatkan kode OTP.
3. Verifikasi kode, dan masukkan PIN.
4. Kemudian aktivasi akun melalui e-mail yang didaftarkan.
5. Setelah mengisi data diri, akan diverifikasi oleh aplikasi untuk disinkronkan dengan data di e-KTP.
6. Setelah selesai dapat memilih poin SIM dan mengisi persyaratan yang diminta seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan las foto.
Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Bagikan Sembako di Jalanan Jakarta
Walaupun dalam proses perpanjangannya dapat dilakukan dengan rebahan, untuk tes kesehatan harus dilakukan secara langsung atau dengan menggunakan aplikasi e-Rikkes.
Penggunaan e-Rikkes cukup mudah hanya dengan memasukkan NIK dan swafoto. Nanti akan ada dokter yang direkomendasikan untuk berkonsultasi.
Dalam aplikasi SINAR ini suda ada fitur tes psikologi bernama E-PPsi yang juga diperlukan dalam tahapan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari ini Kamis 3 Juni 2021 Tangerang Raya, Bekasi dan Depok Mudah dan Praktis