Pedoman Tangerang - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan melalui SIM Nasional Presisi (SINAR). Melalui cara ini, masyarakat tidak perlu lagi untuk datang dan mengantri di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Kepolisian.
Mulai tahun 2021, perpanjangan SIM dapat dilakukan dari mana saja. Layanan yang dibuat oleh kepolisian membuat proses perpanjangan lSIM kini bisa dilakukan sambil rebahan di rumah. Untuk pembuatan SIM secara online masih dalam tahap pengembangan aplikasi.
Bagaimana caranya untuk melakukan perpanjangan SIM online dengan aplikasi SINAR?
Aplikasi SINAR adalah aplikasi yang memberikan layanan bagi masyarakat untuk membuat SIM baru (dalam proses) atau yang melakukan perpanjangan SIM secara online.
Baca Juga: Giliran MUI Terjun Gelar Vaksinasi Bareng Polri dan TNI
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan tidak perlu lagi datang ke Samsat. Karena dengan menggunakan aplikasi ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan sambil rebahan di rumah.
Aplikasi ini bisa didownload via Google Play, namun aplikasi ini belum tersedia untuk pengguna Iphone.
Cara menggunakan aplikas ini pun cukup mudah.
1. Download aplikasi SINAR di google play store.