Limapia Minta Bupati Padang Pariaman Copot Kadis Penanaman Modal, Banyak Tambak Ilegal

- 28 Juli 2021, 22:21 WIB
Ilustrasi Tambak
Ilustrasi Tambak /Instagram.com/@prokopimkendal/

Pedoman Tangerang -  Lingkaran Mahasiswa Piaman atau LIMAPIA menyoroti banyaknya laporan terkait tambak ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hal itu dinyatakan Rahman selaku perwakilan LIMAPIA mengatakan Kami menagih Janji Dan ingin mendengarkan respon Surat cinta yang kami kirim  kepada Bapak Bupati padang Pariaman.

“Kami Sudah berkali-kali turun aksi dan memberikan masukkan Terhadap pemerintah Kabupaten padang Pariaman perihal tambak-tambak udang yang terus menjamur tambak-tambak yang dibangun Tanpa memiliki izin seperti apa yang pernah dikatakan kepala dinas penanaman modal pada waktu kami beraudiensi setelah melakukan aksi pada Tanggal 22 januari 2021 lalu,” Ujar rahman.

Baca Juga: Jonathan Christie Menang Setelah Mainkan Rally Panjang Lawan Pebulutangkis Singapura

Rahman menambahkan perkataan kepala Dinas penanaman modal dari penelusauran kami dan dalam pengurusan izin usaha tambak udang ada 35 tambak udang di pantai padang pariaman pada januari lalu yang memiliki Izin 15 dan dikembalikan 13 serta 6 sedang proses menurut data  2019.

“Apalagi tahun-tahun ini pasti lebih banyak sebab  kami lihat sekarang lebih banyak pembangunan tambak baru,” tukasnya.

Rahman menambahkan perkataan yang disampaikan Oleh kepala dinas penanaman modal seharusnya ini benar-benar Harus ditindak lanjuti agar Pajak usaha-usaha yang dilakukan Oleh para pengusaha dapat diambil Pajak usahanya Dalam setiap keuntungan untuk kemakmuran masyarakat Kabupaten Padang Pariaman.

Baca Juga: Soal Kritik Terhadap Bank Syariah, PKS: Semua Pegawai Perlu Paham Akad Syariah

Selain itu Ia menagih Janji kepala Dinas penanaman model yang menjanjikan kepadanya Akan segera ditindak lanjuti Dan akan menyegel delirium tambak yang illegal Dan sedang menjalankan proses perizinan Akan disegel sementara.

Tetapi apalah daya Janji tinggalah Janji yang dilantunkan Oleh kepala Dinas penanaman modal yang mempunyai tugas Dan amanat yang diberikan.

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah