Pemerintah Bolehkan Masyarakat Gelar Takbiran, Asalkan Begini

- 19 Juli 2021, 09:15 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin sudah menyepakati digelarnya takbiran akbar nasional bersama para ormas-ormas Islam.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin sudah menyepakati digelarnya takbiran akbar nasional bersama para ormas-ormas Islam. /Foto: Instagram @kyai_marufamin.

Pedoman Tangerang - Pemerintah masih membolehkan masyarakat untuk menggelar takbiran akbar nasional pada malam Hari Raya Idul Adha 1441 H.

Bersama organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, kemarin, mereka mengajak masyarakat untuk tetap melaksanakan takbiran. Asalkan, kata pemerintah, takbiran yang digelar harus dilakukan secara virtual.

"Akan ada takbir nasional secara virtual, bersama Presiden Joko Widodo, saya, bersama dengan ormas-ormas Islam seluruh Indonesia, secara nasional," kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Minggu, 18 Juli 2021.

Baca Juga: Aparat Perketat Pengawasan Mobilitas Masyarakat Selama Idul Adha

Ma'ruf mengatakan takbiran virtual digelar untuk menghindari kegiatan fisik yang menimbulkan keramaian. Saat ini, PPKM Darurat masih berlangsung dan masyarakat diminta untuk tetap menahan diri di rumah.

"Ada pendapat bahwa Indonesia sudah mulai dianggap sebagai pusat penyebaran baru, episentrum baru sekarang ini; dan ini sangat meresahkan karena penyebaran oleh varian Delta ini begitu cepat," ungkap Ma'ruf.

Menurut Ma'arif, pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai ormas Islam sudah satu suara tentang penanggulangan COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga: Panduan Shalat Idul Adha Sendirian dan Berjamaah

Jika ada masyarakat Islam lain yang menggelar takbiran secara fisik hingga menimbulkan keramaian, maka aparat bisa memberikan tindakan.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah