Untuk menyelesaikan masalah ini, KontraS Aceh menekankan pemerintah perlu menempuh jalur dialog, ketimbang pendekatan hukum semata.
Baca Juga: Woo Hyo Kwang Bantah Dirinya Selingkuh Usai Beredar Foto Perempuan duduk di Pangkuannya
Menurut Hendra, pemberlakuan syarat pendirian tempat ibadah mengacu pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah, akan sangat sulit dipenuhi oleh umat kristen.
"Karena itu pendekatan dialog harus ditempuh sebagai jalan yang terbaik di antara kedua pihak, FKUB harus berperan aktif," ujar Hendra.
Menurut Hendra, pendekatan kemanusiaan harus lebih diutamakan sebab bagaimana pun, setiap umat beragama butuh beribadah dengan nyaman.
Pemerintah harus melihat ini sebagai bagian dari pemenuhan hak warga negara, jadi tak melulu soal pemenuhan aturan hukum.
"Orang menjalankan ibadah itu adalah hal yang baik, bagaimana mungkin harus dibatasi? Mereka butuh tempat. Pemerintah harus bijak melihat ini," pungkas Hendra.***