Bukannya Herd Immunity, Vaksin Berbayar Malah Bisa Jadi Bumerang

- 13 Juli 2021, 11:00 WIB
Vaksinasi berbayar dinilai malah bisa menjadi bumerang bagi pemerintah yang katanya ingin mempercepat herd immunity.
Vaksinasi berbayar dinilai malah bisa menjadi bumerang bagi pemerintah yang katanya ingin mempercepat herd immunity. /Pixabay/WiR_Pixs/EmAji

Pedoman Tangerang - Rencana pemerintah yang ingin menciptakan kekebalan kelompok atau here immunity berpotensi gagal dan menjadi bumerang akibat kebijakan vaksinasi berbayar.

Menciptakan herd immunity sangat bergantung pada kesadaran masyarakat, bukan justru membuat vaksin jadi berbayar. Dengan adanya animo masyarakat, maka target 70 persen vaksin terhadap masyarakat akan mudah dicapai.

"Jauh lebih baik jika jejaring apotik Kimia Farma yang tersebar luas di seluruh Indonesia dapat memfasilitasi vaksin gratis untuk masyarakat guna mempercepat dan mempermudah rakyat mengakses program vaksinasi," kata Anggota Komisi BUMN DPR RI, Amin Ak kepada Pedoman Tangerang, Selasa, 13 Juli 2021.

Baca Juga: Shopee dan Garena Lewat Induknya Sea Group, Sumbang Seribu Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Desember 2020, ide vaksin gratis sebenarnya sudah dilontarkan oleh Presiden Joko (Jokowi). Ia sadar bahwa untuk mempercepat kekebalan komunal caranya tak lain adalah dengan mempermudah masyarakat mendapatkan vaksin, dan vaksin gratis adalah salah satunya.

Selang beberapa waktu, rupanya vaksinasi gratis diperuntukkan bagi karyawan swasta beserta keluarga yang persediannya ditanggung perusahaan sendiri. Nama program ini adalah vaksinasi gotong royong yang diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2021.

Sampai di sini bisa dipahami bahwa vaksinasi gratis yang digelorakan Jokowi itu sama sekali bukan bantuan komersial. Lebih tepatnya itu adalah upaya swasta sendiri membantu pemerintah mempercepat vaksinasi.

Baca Juga: DPR: Pemerintah Menenggak Untung Lewat Vaksin Berbayar

Belakangan, niat baik memberikan vaksin gratis itu berbalik 180 derajat. Pemerintah mengubah Permenkes Nomor 10 tahun 2021 menjadi Permenkes Nomor 19 tahun 2021.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x