10 Stasiun Kereta Api Ini Menyediakan Vaksinasi Gratis, Apa Saja?

- 5 Juli 2021, 17:00 WIB
Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang KA jarak jauh membawa surat vaksinasi Covid-19, jadi pihak KAI membuka layanan vaksin gratis
Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang KA jarak jauh membawa surat vaksinasi Covid-19, jadi pihak KAI membuka layanan vaksin gratis /Instagram.com/@keretaapikita

Pedoman Tangerang - Perusahaan BUMN Perkeretaapian Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka stand pelayanan vaksin gratis di 10 stasiun yang digunakan untuk pelanggan kereta api jarak jauh. 

“Program vaksinasi gratis di stasiun ini merupakan upaya KAI untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan KA Jarak Jauh di masa PPKM Darurat sesuai SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus. 

10 Stasiun tersebut tersebar di seluruh Pulau Jawa, diantaranya Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Jember.

Baca Juga: Jangan Keburu Teriak Cina Masuk Indonesia, Pemerintah Bilang Mereka Sudah dari Bulan Juni 2021

Menurut Martinus KAI secara bertahap berkeinginan menambah jumlah stasiun yang nantinya dapat memberikan layanan vaksinasi.

KAI memberikan syarat bagi peserta yang wajib mengikuti vaksinasi yakni wajib berusia 18 tahun ke atas, menunjukkan kode booking tiket KA Jarak Jauh, mempunyai KTP dan datang paling lama H-1 sebelum kereta diberangkatkan. 

Untuk ibu hamil wajib berkonsultasi ke pihak kesehatan untuk mendapatkan arahan dan penjelasan terkait vaksinasi.

Baca Juga: Jalan Disekat, Pengendara Motor Numpuk Di Perbatasan Jakarta-Bekasi

Diberitahukan bahwa dimulai 5-20 Juli 2021 pelanggan KA jarak jauh seluruh Indonesia wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam atau tes  Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, serta menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh dengan syarat menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau tes Antigen yang masih berlaku.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah