PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku Besok, Mall dan Masjid Tutup, Resto Wajib Takeaway

- 2 Juli 2021, 22:30 WIB
Masjid Lautze-2 di Jalan Tamblong, Kota Bandung, ditutup sementara terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung, Jumat (2/7/2021). Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat yang akan berlaku efektif per 3 - 20 Juli 2021. Salah satu penutupan sementara tempat ibadah./Darma Legi/Galamedia
Masjid Lautze-2 di Jalan Tamblong, Kota Bandung, ditutup sementara terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung, Jumat (2/7/2021). Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat yang akan berlaku efektif per 3 - 20 Juli 2021. Salah satu penutupan sementara tempat ibadah./Darma Legi/Galamedia /

Pedoman Tangerang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali akan diberlakukan oleh pemerintah pada 3 Juli 2021. PPKM Darurat rencananya akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021.

PPKM Darurat diberlakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona dan lonjakan yang terus terjadi belakangan ini.

Baca Juga: Lupa Matikan Kamera, Seorang Mahasiswa Kedapatan Mesum saat Kelas Online Berlangsung

Berikut ini aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan berlaku:

  • Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

- Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

- Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga: TNI Siap Tambah Nakes Untuk Bantu Pelaksanaan Vaksin Covid-19

- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x