Masyarakat Serang Minta Pemda Tutup Tempat Hiburan Malam

- 27 Mei 2021, 03:21 WIB
Ironi Kota Serang, Wisata Ditutup Tempat Hiburan Malam Buka.
Ironi Kota Serang, Wisata Ditutup Tempat Hiburan Malam Buka. /Dok Polres Serang Kota. /

Pedoman Tangerang - Pemerintah Provinsi Banten kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 17 Juni 2021.

Namun ternyata hal tersebut tidak digubris oleh sejumlah pengusaha tempat hiburan malam di wilayah Serang Timur, yang tetap beroperasi dimasa perpanjangan kembali PSBB tersebut, dimana Tempat Hiburan Malam (THM) sangat identik dengan tempat keramaian, di khawatirkan dapat menjadi cluster baru penyebaran Covid-19.

Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Serang Timur mulai dari Kecamatan Ciruas seperti, Cafe Scorpions, Cafe Princes, Cafe Lapo, dan di Kecamatan Kragilan seperti, Room Karoke Moro Seneng serta di Kecamatan Cikande seperti Room Karoke Leo dan The Star terpantau sudah kembali beroperasi, sebagian dari THM tersebut, mulai beroperasi diatas pukul 00.00 WIB.

Alamsyah Aktivis Banten saat di mintai tanggapan terkait hal tersebut kepada wartawan mengatakan, Dalam hal ini instansi terkait, harus segera bertindak cepat demi melakukan antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkup THM, yang identik dengan tempat keramaian.

Baca Juga: Viral, Al-quran dan Tasbih Tetap Utuh Usai Dilanda Kebakaran di Gorontalo,

"Jangan sampai muncul paragdima masyarakat bahwa instansi terkait tutup mata, hal ini harus mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, demi melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona,” ucap Alamsyah warga yang menuntut HTM ditutup Rabu, 26 Mei 2021.

Lanjut Alamsyah, Presiden Republik Indonesia juga menyampaikan bahwa keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 merupakan hukum tertinggi, hal itu di sampaikan Presiden pada saat memimpin rapat terbatas untuk membahas laporan komite penanganan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka pada bulan November 2020 lalu.

Sementara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Serang, Nana Sukmana mengatakan kepada awak media, Pada prinsipnya setiap kegiatan keramian harus memenuhi protokol kesehatan, baik itu acara pertemuan sekalipun, bila tidak memenuhi protokol kesehatan pihaknya akan membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Juga: BLT UMKM, BPUM, Bansos, dan PKH di banpresbpum.id, eform.bri.co.id, cekbansos.kemensos.go.id, Cek Namamu ?

"Kalau tidak memenuhi protokol kesehatan diamanpun dan apapun ya kita bubarkan. Kaitan dengan hiburan ada kebijakan lain di luar dari protokol kesehatan, apakah itu tempat hiburan ada izin dan sebaginya itu yang paham Satuan Polisi Pamong praja bukan kita,” ungkap Nana.

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah