Ketua DPD Kecam Penjualan Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumatera Utara

- 22 Mei 2021, 20:22 WIB
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. /Nandang Permana/Dokumen Pribadi

Pedoman Tangerang - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengecam penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal yang dilakukan dua dokter dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara.

Ia menyesalkan tindakan oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi di saat pandemi.

"Perbuatan dokter dan ASN di Sumatera Utara yang menjual vaksin Covid-19 secara ilegal, sangat mencederai rasa kemanusiaan. Apalagi dilakukan di saat kita melawan wabah agar bisa segera keluar dari pandemi," ujar LaNyalla dalam keterangannya, Sabtu, 22 Mei 2021.

Baca Juga: Distribusi Vaksin Menyusut, DPR Minta Peluang Produksi Vaksin dalam Negeri Diperbesar

Para pelaku diketahui memanfaatkan jatah vaksin untuk tenaga Lapas dan warga binaan untuk dijual ke pihak lain. Pelaksanaan vaksinasi ilegal dengan nilai suap sebesar Rp 238,7 juta itu, telah melanggar program vaksinasi pemerintah.

"Tindakan ini merusak alur pemberian vaksin. Dan vaksin yang dijual Rp 250 ribu per dosisnya tersebut telah diberikan kepada 1.085 orang secara ilegal," tutur LaNyalla.

Yang membuat LaNyalla tambah geram, tindakan ini dilakukan oleh oknum-oknum yang bekerja secara stabil ekonominya dan dibantu seorang perantara.

Baca Juga: Update Covid-19 Nasional Sabtu 22 Mei 2021, Ada Penambahan 5.746 Kasus

"Dokter kan penghasilan cukup, ASN juga bukan salah satu profesi yang tidak terlalu terdampak pandemi secara ekonomi. Tapi saya betul-betul menyayangkan apa yang dilakukan pelaku karena mereka masih mencoba mencari keuntungan di saat pelaku UKM, orang-orang yang bekerja di sektor usaha, hiburan, dan lainnya mencoba bertahan hidup di tengah pandemi," papar LaNyalla.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x