MK Bilang Jokowi Simbol Negara, Menurut UUD 1945 Bagaimana?

5 April 2024, 15:00 WIB
Dinilai Bansos Motif Kepentingan Elektoral, Empat Menteri Hadir Sebagai Saksi di MK /Ilustrasi/

Pedoman Tangerang - MK Bilang Jokowi Simbol Negara, Menurut UUD 1945 Bagaimana?

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Presiden Jokowi sebagai simbol negara yang tak elok dihadirkan di sidang sengketa Pilpres 2024. Namun, benarkah Undang-Undang menyatakan demikian?

Klaim tersebut disampaikan Hakim MK, Arief Hidayat kala menanggapi usulan dari Kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD Todung Mulya Lubis untuk menghadirkan Jokowi di sidang gugatan hasil Pilpres 2024.

Menurutnya, tidak elok memanggil Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. Meski, pihak pemohon mendalilkan soal adanya cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024.

Baca Juga: Kapan Tayang Film Challenger?! Inilah Sinopsis Film Challengers Tayang Di Venice Film Festival

"Kita memanggil kepala negara, Presiden RI kelihatannya kurang elok. Karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan," kata Arief Hidayat di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 5 April 2024.

Dia menyatakan bahwa Jokowi mungkin dapat dipanggil ke MK jika hanya dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan. Namun, situasinya berbeda karena Jokowi juga merupakan presiden, yang merupakan simbol negara, sehingga MK hanya meminta keterangan dari para menteri.

"Jika hanya sebagai kepala pemerintahan, kita akan memanggilnya untuk hadir dalam persidangan ini. Tetapi, karena presiden adalah kepala negara, yang merupakan simbol negara yang harus dihormati oleh semua pihak," kata Arief Hidayat.

Oleh karena itu, kami meminta kehadiran para pembantunya, terutama mereka yang terkait dengan argumen yang diajukan oleh pemohon," tambahnya.

Namun, apakah Presiden sebagai kepala negara termasuk dalam kategori simbol negara yang harus dihormati? Faktanya, Presiden atau kepala negara tidak termasuk sebagai simbol negara.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Di bawah ini adalah beberapa simbol negara dan aturan penggunaannya yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Baca Juga: Ajib Benar, Yuk Cek 3 Rekomendasi Wisata di Jakarta Utara Cocok Untuk Isi Liburan Lebaran Bersama Keluarga

Bendera

Simbol negara pertama yang diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009 adalah bendera. Pasal 35 UUD 1945 menetapkan bahwa Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih.

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang juga dikenal sebagai Bendera Negara, adalah Sang Merah Putih.

Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan lebar yang merupakan dua pertiga dari panjangnya, dengan bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, keduanya memiliki ukuran yang sama.

Baca Juga: Shopee Dipilih Sebagai Mitra Resmi Pertama oleh AFF untuk ASEAN Club Championship

Bendera negara dibuat dari kain yang tidak akan memudar warnanya. Berikut adalah ketentuan ukuran bendera negara untuk berbagai penggunaan:

200cm * 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

120cm * 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

100cm * 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

36cm * 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

30cm * 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

20cm * 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

100cm * 150 cm untuk penggunaan di kapal;

100cm * 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

30cm * 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan 10cm * 15 cm untuk penggunaan di meja.

Proses pengibaran atau pemasangan bendera dilaksanakan mulai dari matahari terbit hingga matahari terbenam. Menurut ketentuan, bendera negara harus dikibarkan oleh setiap warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung, atau kantor, serta oleh institusi pendidikan, transportasi umum, dan kendaraan pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Selain pada peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus, bendera negara juga harus dikibarkan pada hari-hari besar nasional atau peristiwa lainnya. Instansi pemerintah, khususnya, wajib mengibarkan bendera negara setiap hari. Ini termasuk sekolah-sekolah yang merupakan bagian dari instansi pemerintah, yang diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih setiap harinya.

Baca Juga: Menjelajahi Keindahan Alam di Jabodetabek: 10 Destinasi Wisata Alam yang Wajib Dikunjungi

Bahasa

Simbol negara yang kedua adalah bahasa. Bahasa Indonesia diakui sebagai Bahasa Negara, sesuai dengan Pasal 36 UUD 1945.

Bahasa Indonesia, yang menjadi bahasa resmi negara berdasarkan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, memainkan peran penting sebagai identitas bangsa, kebanggaan nasional, alat penyatuan berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya.

Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi dalam konteks kenegaraan, dalam pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan budaya nasional, transaksi dan dokumentasi bisnis, serta dalam pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan media massa.

Penggunaan Bahasa Indonesia diwajibkan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, pidato resmi dari presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri, serta sebagai bahasa pengantar dalam sistem pendidikan nasional.

Lagu Kebangsaan

Menurut Pasal 36B UUD 1945, Himne Kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya, yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman. Himne Kebangsaan diwajibkan diputar dan/atau dinyanyikan dalam beberapa situasi, antara lain:

1.Saat menghormati presiden dan/atau wakil presiden serta Bendera Negara saat dilakukan pengibaran atau penurunan bendera dalam upacara resmi.

2.Dalam acara resmi yang diadakan oleh pemerintah.

3. Dalam acara atau kompetisi internasional di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, dan lain sebagainya yang diselenggarakan di Indonesia.

Himne Kebangsaan bisa dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, atau hanya didengarkan secara instrumental. Saat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, Himne Kebangsaan harus dinyanyikan secara lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada bagian refrein.

Lambang Negara

Pasal 36A dalam UUD 1945 menetapkan bahwa Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki bentuk Garuda Pancasila dengan kepala yang menghadap ke kanan. Garuda juga dilengkapi dengan perisai yang bergantung di lehernya, serta memegang pita dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Garuda dilengkapi dengan paruh, sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan semangat pembangunan. Jumlah bulu pada Garuda juga memiliki makna simbolis, dengan masing-masing sayap memiliki 17 bulu, ekor 8 bulu, pangkal ekor 19 bulu, dan leher 45 bulu.

Di tengah-tengah perisai, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat garis hitam tebal yang mewakili khatulistiwa. Perisaitersebut dibagi menjadi lima bagian yang masing-masing melambangkan dasar Pancasila:

Sila pertama digambarkan sebagai cahaya di tengah perisai dalam bentuk bintang lima sudut.

Sila kedua diwakili oleh rantai dengan mata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai.

Sila ketiga ditampilkan sebagai pohon beringin di bagian kiri atas perisai.

Sila keempat digambarkan sebagai kepala banteng di bagian kanan atas perisai.

Untuk mendapatkan Informasi Lainnya Dari Pedoman Tangerang kamu bisa klik Dibawah ini.***

 

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler