Ingin Daftar KIS atau Kartu Indonesia Sehat, Simak Syarat dan Prosedurnya Disini

14 Februari 2024, 10:00 WIB
Ingin Daftar KIS atau Kartu Indonesia Sehat, Simak Syarat dan Prosedurnya Disini /

Pedoman Tangerang – Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang kurang mampu agar dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang salah satu programnya adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut laman "Sehat Negeriku" Kementerian Kesehatan, program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dijalankan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca Juga: Dirty Vote Dinilai Mengada-ada, Alumni UI: Demokrasi Indonesia Masih Baik-Baik Saja

KIS memberikan tambahan manfaat, layanan preventif, promotif, dan deteksi dini yang dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi.

Program ini memberikan jaminan bahwa pelayanan oleh fasilitas kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan status sosial.

Dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan KIS, BPJS kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.

Baca Juga: Siapa Sosok Bivitri Susanti? Inilah Profil Pakar Hukum yang Viral Hadir di Film Dirty Vote

Lantas, seperti apa syarat dan prosedur pendaftaran KIS?

Syarat Mendapatkan KIS Tidak semua orang bisa mendapatkan KIS. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya.

Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat Dokumen yang diperlukan adalah:

• Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili

• Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar

• Menandatangani surat pernyataan

• Anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan

• Pendaftaran dapat diwakilkan jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri

• Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan meterai.

Berikut cara mengurus KIS gratis dari pemerintah:

Baca Juga: Viral Ucapan Penutup Bivitri Diakhir Film Dirty Vote, Begini Isinya...

1. Cara mengurus KIS secara offline

• Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.

• Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.

• Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari Puskesmas.

• Serahkan berkas ke kantor BPJS.

• Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.

• Tunggu proses pencetakan kartu.

• Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.

Baca Juga: BMKG: 26 Wilayah RI Terancam Cuaca Ekstrem, Simak Tips Antisipasinya Disini

2. Cara mengurus KIS secara online

Mengurus KIS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN.

Berikut caranya:

• Unduh aplikasi mobile JKN pada ponsel Anda.

• Lakukan pendaftaran. Pilih “Pendaftaran Peserta Baru” kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih “setuju”.

• Isi nomor induk kependudukan atau NIK dan masukkan kode captcha.

• Sistem akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS dan Isi semua data diri yang diperlukan.

• Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang diinginkan, termasuk dokter gigi. Isi alamat email.

• Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut.

• Salin kode verifikasi yang telah masuk di email ke aplikasi.

• Kartu fisik akan dikirimkan ke alamat Anda paling lambat enam hari setelah proses pendaftaran.

Demikian ulasan tentang syarat dan prosedur pembuatan kartu KIS.***

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler