Usulan Biaya BPIH Haji Tahun 2024 Capai Rp 105 juta? Cek Selengkapnya Disini Sob!

16 November 2023, 18:49 WIB
Kemenag Usul Biaya Haji Jadi Rp105 Juta, Jamaah Harus Bayar Berapa? /freepik/

Pedoman Tangerang - Usulan Biaya BPIH Tahun 2024 Capai Rp 105 juta? Cek Selengkapnya Disini Sob!

Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH ) Tahun 2024 mencapai Rp 105 juta, menunjukkan kenaikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Biaya haji di Indonesia telah mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Untuk tahun 2024, Kementerian Agama RI mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp 105 juta per jemaah, naik Rp 15 juta dari tahun sebelumnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Kerja bersama DPR RI tentang Pembicaraan Pendahuluan BPIH dan Pembentukan Panja (Panitia Kerja) BPIH Tahun 1445 H/2024 M, pada Senin, 13 November 2023.

"Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp 105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," jelas Menag.

Dalam keterangan persnya pada Selasa, 14 November 2023.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Dari Tahun Ke Tahun

Biaya Haji 2013 ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 33,8 juta dengan kurs pada waktu itu (Rp 9.400). Biaya ini mengalami penurunan sebesar USD 90 atau sekitar Rp 140.600 dibanding tahun sebelumnya.

Pada tahun 2014, pemerintah menetapkan rata-rata BPIH sebesar Rp 33,7 juta per orang atau USD 3.219. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar USD 308 dari tahun 2013.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencakup biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup. Pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang rupiah sesuai dengan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.

Biaya Haji 2015 ditetapkan sebesar Rp 33,9 juta, menunjukkan penurunan signifikan dari USD 3.219 pada tahun sebelumnya menjadi USD 2.717. Dengan kurs saat itu (Rp 12.500), BPIH 2015 menjadi Rp 33,9 juta.

BPIH tersebut mencakup biaya tiket, airport tax, dan passenger service sebesar USD 2.000, biaya pemondokan di Makkah sebesar USD 312, dan uang saku (living allowance) sebesar USD 405.

Pada tahun 2016, hasil kesepakatan rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada Sabtu (30/4/2016) menurunkan biaya haji menjadi Rp 34,6 juta. Penurunan ini sebesar USD 132 atau sekitar Rp 1,7 juta dari tahun sebelumnya.

Pada tahun 2016, Pemerintah menetapkan BPIH rata-rata sebesar USD 2.585 atau sekitar Rp 34,6 juta, mengikuti kurs pada waktu itu (Rp 13.400).

Biaya Haji 2017 ditetapkan pada rata-rata Rp 34,8 juta, meskipun BPIH per embarkasi berbeda, tergantung jarak tempuh dari masing-masing daerah ke Arab Saudi.

Biaya haji paling rendah di Embarkasi Aceh sebesar Rp 31 juta, sementara paling besar di Embarkasi Makassar mencapai Rp 38,9 juta.

Tahun 2018 mengalami kenaikan biaya haji. Pemerintah, melalui Kemenag dan Komisi VIII DPR RI, menyepakati BPIH 2018 sebesar Rp 35,2 juta, menunjukkan peningkatan sebanyak 0,99 persen atau Rp 345.290 dibandingkan tahun sebelumnya.

Faktor-faktor yang menyebabkan kenaikan BPIH 2018 melibatkan harga rata-rata komponen penerbangan (tiket, airport tax, dan passenger service charge), harga rata-rata tempat tinggal di Makkah, dan biaya living allowance.

Pada tahun 2019, Kemenag dan Komisi VIII DPR RI menyetujui besaran rata-rata BPIH sebesar Rp 35,2 juta atau setara USD 2.481 (kurs Rp 14.200). 

Meskipun terjadi penurunan USD 151 jika dilihat dalam kurs dolar, namun dalam rupiah, biaya haji 2019 tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Biaya Haji 2020 tetap stabil sebesar Rp 35,2 juta sejak 2018, melibatkan tiket pesawat, akomodasi, visa, dan uang saku. Tahun 2021 tidak ada pemberangkatan haji karena dampak pandemi COVID-19.

Dari Tahun Ke Tahun Terus Mengalami Kenaikan, setelah Covid-19 mereda dan Hilang, Biaya Haji tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi Rp 39,8 juta setelah disepakati oleh Kemenag dan DPR RI.

Calon jemaah haji yang telah melunasi pada tahun 2020 tidak perlu menambah biaya pelunasan, dan penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account, demikian disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Untuk tahun 2023, pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11. Setelah serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pemerintah menyepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26. Jumlah tersebut terbagi menjadi biaya yang wajib dibayar jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%) dan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7%).

Biaya Haji tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi Rp 39,8 juta setelah disepakati oleh Kemenag dan DPR RI. Calon jemaah haji yang telah melunasi pada tahun 2020 tidak perlu menambah biaya pelunasan, dan penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account, demikian disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Untuk tahun 2023, pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11.

Setelah serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pemerintah menyepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26.

Jumlah tersebut terbagi menjadi biaya yang wajib dibayar jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%) dan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7%).

Menjelang Tahun 2024, Menteri Agama Mengusulkan Kenaikan Biaya Haji sekitar 100 Juta Rupiah.

Baca Juga: CEK Live Skor, FIFA World Cup Jerman U17 vs Selandia Baru U17 : Jerman Melangkah Ke 16 Besar Piala Dunia U17

Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH ) Tahun 2024 mencapai Rp 105 juta, menunjukkan kenaikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

LokiBaca Juga: REVIEW LOKI Season 2 FINAL Chapter, Episode 6 : Tujuan Mulia

Baca Juga: LINK NONTON Film Budi Pekerti, Full HD Lengkap Dengan Sinopsis Bukan Di LK21

Baca Juga: PREDIKSI Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Iraq Vs Timnas Indonesia: Pembuktian Mark Klok Dkk

Demikian Ulasan Informasi Seputar, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Dari Tahun Ke Tahun.***

 

 

 

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler