Mulai 1 Januari 2024, Warga Yang Ingin Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Harus Pakai KTP, Simak Syarat dan Cara Dafta

6 November 2023, 10:00 WIB
Mulai 1 Januari 2024, Warga Yang Ingin Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Harus Pakai KTP, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Di Sini /Karawangpost/

Pedoman Tangerang – Mulai 1 Januari 2024, warga yang ingin membeli tabung gas Elpiji 3 kilogram harus menggunakan KTP.

Masyarakat yang namanya belum terdata sebagai pengguna elpiji 3 Kilogram sebaiknya segera mendaftarkan diri ke pangkalan resmi Pertamina.

Aturan beli elpiji 3 kilogram harus terdata dimaksudkan supaya subsidi gas melon menjadi tepat sasaran.

“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji dikutip dari Kontan, Sabtu 26 Agustus 2023.

“Yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” sambungnya.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap mengatakan, pendataan pengguna elpiji 3 kilogram sudah dimulai sejak 1 Maret 2023. Pendataan dilakukan di subpenyalur atau pangkalan di 411 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

 Baca Juga: Mitra Statistik BPS 2024 Buka Lowongan, Ini Syarat dan Link Daftarnya

Ia menjelaskan, pendataan dilakukan melalui Pertamina dengan mencatat data pengguna ke sistem berbasis website atau merchant apps.

Meski pembelian elpiji 3 kg harus terdata akan segera diimplementasikan, tidak ada pembatasan pembelian gas melon selama tahap pendataan.

Pengguna yang menjadi sasaran subsidi gas tersebut adalah rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kilogram untuk memasak.

Selain itu, kelompok sasaran subsidi lainnya adalah nelayan dan petani. “Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan,” ujar Tutuka dikutip dari laman Kementerian ESDM.

Baca Juga: Apa Itu Ani-Ani? Inilah Istilah yang Disematkan Warganet ke Celine Evangelista Usai Panggil Jaksa Agung

“Untuk itu, Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran,” tambahnya.

Syarat daftar pengguna elpiji 3 kg Coprorate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kilogram bisa mendaftar agar diperbolehkan membeli gas melon mulai tahun depan.

Pendaftaran pengguna elpiji 3 kilogram dilakukan di pangkalan resmi milik Pertamina.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat ketika mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kilogram.

Berikut rinciannya:

• Kartu Tanda Penduduk (KTP)

• Kartu Keluarga (KK)

• Foto tempat usaha (bagi konsumen kelompok usaha mikro).

Baca Juga: Catat! BPS Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA dan SMK, Simak Selengkapnya Disini

Cara daftar pengguna elpiji 3 kilogram

Irto mengatakan, masyarakat bisa membawa KTP dan KK beserta foto tempat usaha untuk kelompok masyarakat mikro ke pangkalan elpiji 3 kg resmi Pertamina.

Jika sudah, petugas di pangkalan akan mendaftarkan data masyarakat supaya mereka bisa membeli elpiji 3 kg.

“Akan didaftarkan langsung oleh petugas di pangkalan. Yang bersangkutan (pendaftar) bisa langsung membeli (LPG 3 kg) setelah didaftarkan,” ujarnya.

Cara beli elpiji 3 kg per 1 Januari 2024

Irto menerangkan, pembelian elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024 dilakukan dengan cara menunjukkan KTP.

Data masyarakat masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial.

Irto menyampaikan, data P3KE dan DTKS terekam dalam server Pertamina dan digunakan sebagai patokan bagi pengguna yang membeli LPG 3 kg.

Demikian ulasan tentang pembelian gas elpiji 3 kilogram per 1 Januari 2024 harus menggunakan KTP.***

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler