Tak Lagi Jadi Ibukota, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang E-KTP di 2024

25 September 2023, 10:00 WIB
Tak Lagi Jadi Ibukota, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang E-KTP di 2024 /PMJ News

Pedoman Tangerang – Setelah ibukota di pindahkan ke Kalimantan, Jakarta tak lagi menjadi ibukota, hal tersebut berdampak kepada para masyarakat yang hidup di kota metropolitan tersebut.

Akibatnya, Warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP akibat dampak ibukota yang dipindahkan ke Kalimantan.

Dengan berubahnya status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), seiring dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, diperlukan pencetakan ulang e-KTP oleh warga Jakarta.

Ini disebabkan oleh perubahan status administratif yang dapat berdampak pada data yang tercetak pada e-KTP.

Kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI Jakarta diperlukan untuk mengatasi kebutuhan blanko KTP yang mencapai 8 juta pada tahun 2024.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pendaftaran CPNS 2023 Untuk SMA Bisa Dapat Gaji Diatas 5 Juta, Begini Cara Daftarnya

Status Jakarta sebagai ibu kota akan dicabut seiring dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah diterbitkan oleh pemerintah.

“Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang,” kata Budi dalam keterangannya, Senin 18 September 2023.

Ia pun memperkirakan kebutuhan blanko di Jakarta mencapai 8 juta pada 2024. Karena itu, kata Budi, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar melakukan hibah blanko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024.

“Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: Berikut Besaran Gaji CPNS & PPPK 2023 di 4 Instansi Ini

Budi pun berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

Menurutnya, saat ini ketersediaan blangko terbatas. Namun, dia mengaku telah mendata jumlah calon Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.

“Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. (Sebanyak) 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” tuturnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengumumkan rencana pemerintah untuk mengubah status Jakarta dari DKI menjadi DKJ setelah pemindahan resmi ibu kota ke IKN Nusantara.

Pada saat ini, pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota.

Demikian ulasan tentang warga Jakarta yang harus cetak e-KTP pada tahun 2024.***

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler