Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 Sebentar Lagi di Buka, Cek Kriteria Pelamar untuk Umum Maupun Kebutuhan Khusus

15 September 2023, 17:30 WIB
Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 Sebentar Lagi di Buka, Cek Kriteria Pelamar untuk Umum Maupun Kebutuhan Khusus. /Tangkap layar instagram.com/@casnkemenag

Pedoman Tangerang - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka dua kriteria pelamar PPPK jabatan guru untuk instansi daerah tahun anggaran 2023.

Pada kriteria kebutuhan umum PPPK jabatan guru yang dibuka BKN merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru.

“Terdaftar pada pangkalan data kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” tulis Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani pada Rabu, 13 September 2023.

Baca Juga: Mau Lolos CPNS dan PPPK! Cek Soal TKW Agar Diterima Menjadi ASN 2023

Kemudian untuk kriteria kebutuhan umum yakni guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.

Adapaun pelamar kebutuhan khusus seperti pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II serta guru non ASN yang ada di sekolah negeri.

“Pelamar prioritas merupskan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan guru tahun 2021,” tulis Keputusan tersebut.

Baca Juga: Link DANA Kaget 15 September 2023: Klaim Cuan Rp 150 Ribu Gratis di sini

Sementara untuk Eks Tenaga Honorer kategori II merupakan mereka yang terdaftar dalam pangkalan data honorer di BKN.

Kemudian untuk guru non ASN di sekolah negeri merupakan guru di sekolah negeri yang terdaftar pada Dapodik Kemendikbudristek dengan masa kerja paling sedikit tiga tahun.

Adapun kualifikasi pendidikan seleksi PPPK jabatan guru jenjang paling rendah merupakan sarjana atau diploma empat dan atau sertifikat pendidik.

Namun syarat tersebut dikecualikan untuk pelamar yang berada di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua bagi guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar atau program paket A sederajat.

Catatan yang perlu diketahui jika lulus seleksi PPPK Jabatan guru wajib meningkatkan kualifikasi akademiknya ke jenjang sarjana atau diploma empat.

Seleksi PPPK jabatan guru terdiri dari seleksi administrasi serta kompetensi seperti kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural.

Sistem seleksi kompetensi dilaksanakan memakai Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler