Pedoman Tangerang - Kementerian Agama (Kemenag RI) akan membuka 4.125 lowongan pada seleksi CPNS tahun ini.
Lowongan tersebut akan dialokasikan untuk berbagai jabatan CPNS dan PPPK di Kemenag.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang mengatur Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Baca Juga: Awas Jangan Sampai Salah! Simak Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023
Lantas kapan CPNS Kemenag 2023 dibuka? Dan ada berapa daftar formasinya.
Jadwal Pelaksanaan CPNS Kemenag 2023
Baca Juga: Alhamdulillah Tunjangan Naik Bagi PNS Semua Golongan, Besaran Bisa Rp2,4 Juta, Apa Itu?
Menurut surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK akan diumumkan mulai 16 hingga 30 September 2023.
Setelah pengumuman ini, pendaftaran CPNS akan dibuka pada periode 17 September hingga 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ikram Rosadi Suami Larissa Chou, Ternyata Bukan Sosok Sembarangan
Bagi calon peserta yang ingin mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, mereka dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id/.
Daftar Formasi dan Kuota CPNS Kemenag 2023
Melansir dari situs resmi Menpan.go.id, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan formasi CPNS Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023 dengan alokasi minimal sebanyak 4.125 posisi untuk instansi keagamaan tersebut.
Formasi ini akan didistribusikan ke dalam jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS.
Rincian alokasi formasi tersebut adalah sebagai berikut:
- 2.296 formasi untuk jabaran guru PPPK
- 224 formasi untuk jabatan PPPK Tenaga Kesehatan
- 68 formasi untuk Dosen CPNS dan PPPK
- 1.469 formasi untuk jabatan CPNS Tenaga Teknis
Kalian bisa mengunduh jadwal lengkap CPNS Kemenag 2023 lengkap dengan jumlah formasi melalui link dibawah ini.
Syarat Pendaftaran CPNS Kemenag 2023
Syarat yang harus disiapkan untuk mendaftar CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berumur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah melakukan tindak pidana apa pun
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak terhormat dari tempat kerja sebelumnya
4. Bukan seorang ASN, CPNS, TNI, dan sejenisnya
5. Tidak tergabung dalam partai politik praktis manapun
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan posisi yang dilamar
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***