Tersangka Pembacok Pelajar Hingga Tewas Di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara

13 Juni 2023, 09:00 WIB
Tersangka Pembacok Pelajar Hingga Tewas Di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara /

Pedoman Tangerang – Tersangka pembacok pelajar Bogor di Simpang Pomad, dihukum 9 tahun penjara, hal tersebut disampaikan oleh Pengadilan Negeri Bogor.

ASR alias Tukul divonis hakim 9 tahun penjara atas kasus pembunuhan pelajar di Simpang Pomad Kota Bogor.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum 7 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Terindikasi Penggelapan Pajak, TPPU dan TPPT, Ditjen AHU Blokir Akses YPI Nurul Ummah Ciampea Bogor

Namun demikian keluarga korban masih belum menerima vonis ini. Keluarga korban berharap hakim menjatuhkan vonis maksimal seperti dakwaan yakni 15 tahun.

Tukul dinyatakan bersalah usai melakukan pembacokan terhadap pelajar hingga tewas, kejadian tersebut terjadi di bogor.

“Hari ini telah dijatuhkan putusan yang isinya menyatakan anak atas nama ASR alias Tukul tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata Humas PN Bogor Daniel Mario, Senin 12 Juni 2023.

Baca Juga: Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, Namun PT KCI Tetap Mewajibkan Memakainya Selama Perjalanan

“Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara kepada anak selama 9 tahun di lembaga pembinaan khusus anak LPKA Bandung dan pelatihan kerja selama setahun,” tambahnya.

Tukul sempat buron sekitar 2 bulan usai membacok pelajar di simpang Pomad Bogor. Usai aksi brutalnya membacok pelajar menggunakan golok besar (gobang), Tukul sempat berpindah-pindah kota.

Tukul sempat mendatangi seorang dukun di Cianjur setelah membacok pelajar kelas X SMK Bina Warga Kota Bogor, Aria Saputra, pada Jumat 10 Maret lalu. Ia pun meminta bantuan spiritual dari dukun agar tidak tertangkap polisi.***

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler