Politisi PKS Bukhori Yusuf Lakukan KDRT Terhadap Istri Muda, Ini Fakta Tentang Penganiayaannya

24 Mei 2023, 16:25 WIB
Politisi PKS Bukhori Yusuf Lakukan KDRT Terhadap Istri Muda, Ini Fakta Tentang Penganiayaannya. /Instagram

Pedoman Tangerang - Bukhori Yusuf diduga melakukan KDRT kepada istri siri sekaligus istri mudanya yang berinisial M, KDRT ini diungkapkan telah terjadi selama tahun 2022.

Perbuatan keji yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf terhadap M ternyata diketahui juga oleh istri pertamanya dan juga anak-anaknya.

Bukhori Yusuf yang diduga sebagai pelaku KDRT diungkapkan oleh korban bahwa sering membujuk M untuk tidak melaporkan perbuatan kejinya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa 2 Miliar, Kades Katulisan Ditetapkan Menjadi Tersangka

"Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan," kata Srimiguna, Selasa 23 Mei 2023.

Parahnya, Bukhori Yusuf juga tega memukul istrinya sendiri dengan kursi, menonjok badannya, membekap wajah korban dengan bantal, mencekik, membanting hingga menampar. Padahal sang istri muda sedang hamil.

"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT," jelasnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Eva Manurung, Ibunda Virgoun yang Kini Pamer Kedekatan dengan Calon Mantu

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diterima penyidik Bareskrim Polri.

“Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim, ternyata betul berkas perkaranya yang Pak Bukhori (BY) itu sudah dilimpahkan kemarin sore," jelasnya.

Berikut fakta kasus dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf (BY), dihimpun dari berbagai sumber:

Baca Juga: Astaghfirullah, Kades di Jember Meninggal Usai Dangdutan Bersama Biduan, Netizen: Jadi Pembelajaran!

1. KDRT Terjadi Selama Tahun 2022

Diketahui, kasus KDRT BY sudah dilaporkan ke Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022.

2. Injak Istri hingga Pendarahan

Dari laporan yang masuk ke Polrestabes Bandung, lalu ke Bareskrim Polri, BY diduga lakukan KDRT dengan menginjak istri keduanya yang sedang hamil hingga pendarahan.

3. Lakukan Hubungan Badan Tak Wajar

Dari pernyataan Srimiguna pengacara korban mengungkapkan bahwa Anggota DPR Fraksi PKS ini sering melakukan hubungan badan tak wajar dengan istri keduanya itu hingga korban mengalami sakit.

Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler