Belum Tau Apa Itu Sidang Isbat? Simak Penjelasannya Disini

20 April 2023, 10:00 WIB
Belum Tau Apa Itu Sidang Isbat? Simak Penjelasannya Disini /Portal Purwokerto/Pixabay/Moritz320

Pedoman Tangerang – Warga Indonesia pasti tidak asing dengan kata sidang isbat, ya tentu ungkapan itu akan selalu muncul apabila akan memasuki awal Ramadhan maupun Syawal.

Sebagian warga Indonesia pasti banyak yang mengetahui apa arti sidang isbat, namun tidak sedikit yang belum mengetahuinya.

 Berikut pengertian sidang isbat:

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), isbat memiliki arti penentuan dan penetapan. Dimana berarti, sidang isbat adalah proses untuk menentukan atau menetapkan awal bulan dalam kalender Hijriyah.

Adapun di Indonesia sendiri penetuan awal Ramadhan sering kali berbeda hari, walau ada tahun dimana hari pertama puasa berbarengan.

Baca Juga: 3 Tahapan Pelaksanaan Sidang Isbat, Melibatkan Tim Hisab Rukyat dari Kemenag, Berikut Lokasi Pemantauan Hilal

Dilansir dari laman resmi kemenag, sejak dekade 1950-an, sebagian sumber menyebut tahun 1962, pertama kali diadakan Sidang Isbat dalam rangka penetapan tanggal 1 Ramadan dan Idul Fitri.

Sidang Isbat diisi dengan paparan ulama/ahli dan pendapat organisasi-organisasi Islam sebelum pengambilan putusan tentang awal Ramadan dan Idul Fitri yang diumumkan kepada masyarakat.

Adapun Sidang Isbat awal Ramadan diadakan setiap 29 Sya’ban. Pengumuman Menteri Agama tentang 1 Ramadan dan Idul Fitri adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat di seluruh Tanah Air.

Baca Juga: Apa Itu Sidang Isbat? Berikut Penjelasan Dan Sejarahnya Di Indonesia

Dalam buku Agenda Kementerian Agama 1950 -1952 diterbitkan oleh Bagian Publikasi dan Redaksi Djawatan Penerangan Jalan Pertjetakan Negara – Jakarta, Bab Keputusan Kementerian Agama Tentang Hari-Hari Besar terdapat penjelasan, “Penetapan Hari Raya Islam, terutama permulaan Puasa Ramadan, selain dengan memperhitungkan peredaran bulan, juga berdasarkan rukyat maka oleh karena itu penetapan tanggal 1 Ramadan dan Idul Fitri pada pokoknya harus menunggu rukyatul hilal yang kelak akan diumumkan pada waktunya.”

Di masa Menteri Agama K.H. Saifuddin Zuhri, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963 tentang Perincian Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Anak SMA Study Tour Umroh Ke Tanah Suci

Pada pasal 26, Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963 diuraikan 47 tugas Departemen Agama, di antaranya ialah “menetapkan tanggal-tanggal hari raya yang ditetapkan sebagai hari libur.” Mekanisme penetapan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha kemudian dilembagakan menjadi Sidang Isbat di Kementerian Agama.

Salah satu langkah monumental Kementerian Agama tahun 1970-an ialah membentuk Badan Hisab dan Rukyat (BHR). Badan Hisab dan Rukyat dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 1972 dan pertama kali diketuai oleh Sa’adoeddin Djambek, seorang pakar ilmu falak terkemuka Muhammadiyah.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Gerhana Matahari Hibrida Lengkap dengan Terjemahannya

Keanggotaan Badan Hisab dan Rukyat terdiri dari para ulama/ahli yang berkompeten dari berbagai unsur organisasi dan instansi terkait.

Menteri Agama periode 1971 – 1978 Prof. H.A. Mukti Ali sewaktu melantik anggota Badan Hisab dan Rukyat, Agustus 1972, menyampaikan tiga hal berkenaan dengan peran dan tugas Badan Hisab dan Rukyat, sebagai berikut:

Pertama, menentukan hari-hari besar Islam dan hari libur nasional yang berlaku seluruh Indonesia.

Kedua, menyatukan penentuan awal bulan Islam yang berkaitan dengan ibadah umat Islam, seperti 1 Ramadan, 1 Syawal (Idul Fitri), 10 Zulhijjah (Idul Adha).

Ketiga, menjaga persatuan umat Islam, mengatasi pertentangan dan perbedaan dalam pandangan ahli hisab dan rukyat dan meminimalisir adanya perbedaan dalam partisipasi untuk membangun bangsa dan negara.

Demikian ulasan tentang pengertian sidang isbat.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler