Menaker: THR Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil

29 Maret 2023, 10:00 WIB
Menaker: THR Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil /Dok. Kemnaker

Pedoman Tangerang – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2023 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

 Baca Juga: Pemudik Yang Menyebrang Pulau Diimbau Pesan Tiket Kapal Ferry dari Sekarang

Perusahaan juga tidak boleh mencicil THR kepada para pekerja atau buruh.

“THR keagamaan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan. THR keagamaan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat terhadap aturan ini,” kata Ida, Selasa 28 Maret 2023.

Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/ 2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Hasil Survei Marketplace Pilihan Seller di Ramadan 2023: Penjual Dapat Omzet dan Keuntungan Terbanyak

Ida menyampaikan, pihaknya akan memberikan sanksi jika THR kepada pekerja atau buruh tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ada beberapa tingkatan sanksi, yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian atau seluruh alat produksi, maupun pembekuan kegiatan usaha.

“Kita harap sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu saya harap perusahaan patuh terhadap regulasi yang ada,” ujar Ida.

Baca Juga: Kepala BNPT Dapat Penghargaan Sebagai Sosok Pendukung Persatuan dan Toleransi di Indonesia

Menaker menyampaikan hal yang sama. Ia mengatakan, tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah. Senin 27 Maret 2023.

Menurut dia, ketentuan ini berlaku untuk perusahaan swasta. Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan masa pembayaran THR atau terlambat membayarkan akan diawasi dan diberikan sanksi.

Kemenaker akan terus membuka Satgas Pengawasan pembayaran THR, guna mengantisipasi para pekerja yang tak mendapatkan haknya.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler