Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Lebaran 2023, Cek Syarat dan Ketentuannya

19 Maret 2023, 09:30 WIB
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Lebaran 2023, Cek Syarat dan Ketentuannya. /Ilustrasi/Freepik

Pedoman Tangerang - Pemprov DKI Jakarta akan menggelar Mudik Gratis lebaran Tahun 2023. Mudik kali ini bisa kalian daftarkan secara langsung atau luring.

Masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis secara luring bisa datang ke Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan di lima Kantor Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta setiap wilayah.

Pendaftaran mudik gratis Pemprov DKI dibuka pada Kamis, 23 Maret 2023.

Baca Juga: Prediksi Skor Rans Nusantara FC vs Persita Tangerang di BRI Liga 1, Lengkap Head to Head dan Susunan Pemain

Baca Juga: Ramadhan Berkah, Resep Coconut Milkshake, Minuman Segar Untuk Berbuka Puasa

Dari keterangan yang disampaikan para pemudik akan mencapai 19.280 orang, dengan rincian 11.120 penumpang arus mudik dan 8.160 penumpang arus balik.

Nantinya, pendaftaran bisa dilakukan calon pemudik di 6 lokasi service point, baik secara online maupun offline.

Antara lain, Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kantor Suku Dinas Perhubungan di 5 wilayah kota administrasi.

Baca Juga: Mau Mudik Gratis 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Baca Juga: Waspada, 1 Keluarga di Tangerang Terinfeksi Virus Covid-19 Setelah Mudik Lebaran

Berikut syarat mendaftar mudik gratis Pemprov DKI:

Kartu Tanda Penduduk
Kartu Keluarga
Kartu Vaksin Covid-19
Surat Tanda Nomor Kendaraan (apabila membawa sepeda motor)
Ketentuannya adalah sebagai berikut:

Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga dengan sepeda motor.
Wajib membawa dokumen yang disyaratkan pada saat verifikasi di enam lokasi service point yang telah ditentukan.

Berikut tujuan mudik dan balik gratis menggunakan bus:

Sumatera: Bandar Lampung, Palembang
Jawa Barat: Kuningan, Tasikmalaya
Jawa Tengah dan Yogyakarta: Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo, Sragen, Wonogiri, Wonosobo, Yogyakarta
Jawa Timur: Madiun, Kediri, Jombang, Malang.

Itulah informasi mudik gratis Pemprov DKI Jakarta, lengkap syarat dan ketentuannya.***

Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler