Apa Tugas Pantarlih Pemilu 2024! Berapa Gaji yang Diterima, Catat Ini Infonya

28 Januari 2023, 10:00 WIB
Apa Tugas Pantarlih Pemilu 2024! Berapa Gaji yang Diterima, Catat Ini Infonya /Pixabay/Eko Anug/

Pedoman Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja membuka perekrutan Pantarlih, mulai 26 Januari hingga 31 Januari 2023.

Pembentukan Pantarlih guna membantu dalam penyelenggaraan pemilu 2024 nanti, karena makin banyak bantuan akan semakin bagus.

Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih. Pantarlih berperan dalam pemutakhiran data yang akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Statistik pertandingan Piala FA Manchester City vs Arsenal: Sengit, Gol Nathan Ake Jadi Pembeda

Pantarlih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas membentuk Pantarlih.

Tugas dan kewajiban Pantarlih dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut ini poin-poinnya.

Baca Juga: Hasil Piala FA Manchester City vs Arsenal: Gol Tunggal Nathan Ake Menangkan The Citizens

Berikut tugas Pantarlih:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

Baca Juga: Black Clover Chapter 349 Tanggal Rilis, Waktu, Dan Spoiler

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikan setiap bulan selama bertugas. Besaran gaji Pantalih Pemilu 2024 ini ialah sebesar Rp 1 juta setiap bulannya.

Demikian ulasan tentang Tugas Pantarlih Pemilu 2024.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler