Singgung Wakapolri, Kuasa Hukum Tony Sutrisno Sayangkan Pemotongan Demosi Pelaku Pemerasan

6 Desember 2022, 17:32 WIB
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono beri keterangan. (Foto: PMJ/Gtg). /

Pedoman Tangerang - Kuasa hukum korban pemerasan di kasus jam tangan Richard Mille, Heroe Waskito menyayangkan sikap Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono yang diduga memberi pemotongan demosi kepada pelaku pemerasan.

Heroe juga menyayangkan sikap diam Wakapolri yang tak memberi penjelasan mengapa ia memotong masa demosi Kombes Rizal Irawan.

"Jika Wakapolri tak merespons tudingan dirinya meringankan demosi Kombes Rizal, berarti tudingan itu benar" kata Heroe kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Heroe sangat menyayangkan kenapa pelaku pemerasan yang telah terbukti melanggar etika polri malah dibela

"Kami menyayangkan kenapa Wakapolri memberi pemotongan demosi tersebut? Ini seolah atasan mengganggap hal tersebut (pemerasan) adalah wajar dan biasa dilakukan kepada korban," katanya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu muncul diagram pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian.

Pemerasan tersebut menimpa Tony Sutrisno seorang pengusaha swasta yang menjadi korban penipuan jam tangan Richard Mille.

Tony yang mengadukan kasusnya kepada kepolisian justru malah diperas dengan jumlah milyaran rupiah oleh oknum yang mengurus kasusnya.

Beberapa pelaku pemerasan sudah dilaporkan oleh Tony dan kuasa hukumnya dan disidang kode etik polri.

Salah satunya adalah Rizal Irawan yang mendapat hukuman demosi selama 5 tahun. 

Namun belakangan diketahui hukuman tersebut dikurangi menjadi 1 tahun karena Rizal dikabarkan mengajukan banding ke Wakapolri dan diterima.

Pemotongan demosi ini kemudian dipermasalahkan oleh Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony.

Heroe mengatakan pemotongan ini tidak berdasarkan pada keadilan dan komitmen Polri dalam memberantas pungli.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono belum merespons permintaan konfirmasi terkait tudingan tersebut. Ia tak menjawab panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler