Keluarga Menyambut Habib Rizieq Bebas dari Penjara, Semua Terharu!

21 Juli 2022, 11:30 WIB
Habib Rizieq disambut haru oleh keluarganya pasca bebas dari penjara /Twitter DPP_LIP/

Pedoman Tangerang – Keluarga menyambut Habib Rizieq Shihab setelah dinyatakan bebas setelah mendekam dari penjara selama 1,5 tahun pada Rabu, 20 Juli 2022.

Kebebasan Habib Rizieq disambut langsung oleh istri, anak, dan menantunya. Pengacara Habis Rizieq, Aziz Yanuar juga ikut menjemput Habib Rizieq di Petamburan.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar membenarkan kliennya telah dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani masa pemidanaan sejak Desember 2020 dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri.

Baca Juga: Wow! Habib Rizieq Bersuara dari Balik Jeruji Besi: Sebut Menag Yaqut Lebih Parah Dibanding Ahok

Baca Juga: Soal Kasus Hukum Habib Rizieq, MPR Sayangkan Masih Ada Diskriminasi

Kata Aziz Yanuar, Habib Rizieq dinyatakan bebas penjara hari ini dari semua kasus yang didakwakan kepadanya.

Koordinator Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti menyebutkan, Habib Rizieq keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.

Aziz Yanuar mengatakan tidak ada agenda khusus pascabebasnya Habib Rizieq. ia mengatakan akan membawa langsung Rizieq untuk segera berkumpul bersama keluarga di Petamburan, Jakarta Pusat.


"Tidak ada (agenda hanya kumpul sama keluarga) di Petamburan," kata Azis saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 20 Juli 2022.


Dalam potret yang dibagikan Lembaga Informasi Persaudaraan melalui Twitter, Habib Rizieq telah tiba di rumah kediaman di Petamburan III.

Taburan bunga ikut menyertai kedatangan Habib Rizieq untuk pertama kali sejak ditahan di Rutan Bareskrim Polri Desember 2020 silam.

Perlu diketahui bahwa Habib Rizieq ditahan karena adanya dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Ia ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Kemudian Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) yakni menggelar acara pernikahan anaknya di Petamburan dan menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW di Megamendung, Bogor sehingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19, yang pada akhirnya diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan, dengan denda sudah dibayar.

Terakhir, Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) yakni penyebaran berita bohong terkait tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021, yang pada akhirnya diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020, dengan ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang.

Kini Habib Rizieq Shihab sudah bisa menghirup udara segar di luar penjara dan dapat berkumpul kembali bersama keluarganya.***

Editor: Muhammad Alfin

Tags

Terkini

Terpopuler