DPR RI Sepakati Cuti Ibu Hamil 6 Bulan

14 Juni 2022, 17:00 WIB
DPR RI Sepakati Cuti Ibu Hamil 6 Bulan. /Pexels/Pixabay.com/

Pedoman Tangerang - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Kesepakatan DPR RI terkait RUU KIA untuk dibahas menjadi undang-undang telah dibahas bersama Pemerintah dalam Rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Kamis, 9 Juni 2022.

Kemudian, keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya.

"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan Maharani dalam keterangan tertulis, Senin 13 Juni 2022.

Baca Juga: Dianggap Hina Candi Borobudur dan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo: Pengalihan Isu

Puan menerangkan RUU KIA ini menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HKP).

Lebih lanjut, Puan menerangkan bagaimana RUU KIA ini mengatur kesejahteraan ibu setelah melahirkan, yang wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anaknya.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," terang Puan.

Baca Juga: Mbak Rara 'Si Pawang Hujan' Bikin Heboh Warganet saat Hadir di Pemakaman Eril

Sebelumnya, penetapan cuti melahirkan telah tertuang dalam Undang-Undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu 3 bulan saja.

Lewat RUU KIA nanti, waktu cuti hamil menjadi 6 bulan dan masa waktu cuti bagi ibu yang mengalami keguguran selama 1,5 bulan.

RUU KIA ini juga mengatur mengenai penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan dengan ketentuan tetap memenuhi gaji selama 3 bulan.

Untuk selanjutnya, upah cuti ibu melahirkan dibayar sebesar 70 persen.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler