Ujian SKD CPNS Kemenag Dimulai Hari ini, Cek Jadwal dan Ketentuannya

15 September 2021, 06:30 WIB
Ujian SKD CPNS Kemenag Dimulai Hari ini, 15 September 2021, Cek Jadwal dan Ketentuannya. /

Pedoman Tangerang - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di Kementerian Agama (Kemenag) digelar hari ini, 15 September 2021.

Ujian SKD CPNS Kemenag Tahap II dimulai terlebih dahulu, yakni mulai hari ini, 15 September 2021 hingga 3 Oktober 2021.

Kali ini, untuk tes SKD Kemenag Tahap II dilaksanakan di empat provinsi.

Hal tersebut, tertuang dalam Surat Pengumuman tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan CPNS Kemenag 2021 Tahap II.

Baca Juga: Kemenkumham Umumkan Pelaksanaan SKD, Klik Link Download ini, ada Lokasi, Tanggal dan Waktu

SKD Tahap II ini berlangsung di empat provinsi, yaitu: Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan bahwa SKD dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“SKD CPNS Kemenag Tahap II digelar secara luring. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Nizar yang dikutip dari laman Kemenag RI, Selasa 14 September 2021.

Nizar mengatakan, jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.

Baca Juga: Info Daftar Nama Peserta dan Jadwal SKD CPNS 2021 Mahkamah Agung di Seluruh Indonesia Aceh Hingga Papua

Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenag 2021.

Pelaksanaan SKD CPNS Kemenag 2021 dibagi menjadi dua tahap.

Untuk Tahap I akan dimulai 20 september 2021 hingga 7 Oktober 2021.

SKD Tahap I ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi.

Wilayah tersebut, meliputi Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.

Sementara ujian SKD CPNS Kemenag Tahap II digelar pada 15 September - 3 Oktober 2021.

Di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah.

Berikut ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021:

Baca Juga: Kementerian Agama Telah Umumkan Tes SKD CPNS Tahap 1, Cek Jadwal dan Lokasinya Disini

a. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan.

b. Membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id).

c. Membawa Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga.

d. Membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

e. Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi.

f. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu).

g. Membawa perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.

h. Memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

i. Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.

j. Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (hand sanitizer).

k. Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.

Laporan yang dibuat sebelum pelaksanaan ujian harus dilengkapi bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler