PPKM Level 3 dan 4, Istilah Baru Dari PPKM Darurat

23 Juli 2021, 09:15 WIB
Beragamnya istilah level PPKM Darurat membuat sebagian masyarakat bingung. /Foto: Istimewa

Pedoman Tangerang - Istilah PPKM darurart berubah nama menjadi PPKM level 3 dan 4. Sebagaimana yang tertera dalam aturan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali,
Aturan yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa, 20 Juli 2021, resmi berlaku mulai tanggal 21-25 Juli 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar melaksankan PPKM darurat level 4 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali karena sesuai dengan kriteria asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri dalam negeri (Mendagri) perihal Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 pada tingkat Desa atau Kelurahan untuk pengendelaian penyebaran Covid-19,” ujar Tito.

Dalam aturan tersebut tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan PPKM level 3 dan 4. PPKM level 3 dan 4 mengacu pada rekomendasi WHO mengenai situasi Covid-19 yang terjadi dalam suatu wilayah. Lalau apa sih perbedaan PPKM level 3 dan 4? Berikut penjelasannya:

Level 3: Jika terjadi sejumlah 50-150 kasus Covid-19, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di wilayah tersebut.

Level 4: Jika terjadi lebih dari 150 kasus Covid-19, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit, dan lebih dari 5 kasus meinggal per 100 ribu penduduk di wilayah tersebut.

Aturan yang ditetapkan pada PPKM level 3 dan 4 antara lain sebagai berikut:

a. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan) dilakukan secara online/daring.

b. Pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial, dilakukan secara work from home (WFH) 100%.

c. Pelaksnaan kegiatan pada sektor esensial seperti:

  • Keuangan dan perbankan (asuransi, bank, pegadaian) yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 % staf yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan 25% untuk pelayanan administratif kantor yang mendukung kegiatan operasional.
  • Teknologi informasi dan komunikasi seperti operator seluler, data center, internet pos, dan media yang terkait dengan penyebaran informasi pada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas 50% staf.
  • Perhotelan yang tidak digunakan sebagai tempat isolasi dapat beroperasi dengan kapasitas 50% staf.
  • Pada sektor pemerintahan yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25% maksimal staf WFO dengan prokes yang ketat.

d. Untuk operasional supermarket, pasar tradisionall, atau swalayan yang menjual kebutuhan harian dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

e. Apotek dan toko obat diizinkan buka selama 24 jam.

f. Penjual makanan/minuman hanya diperbolehkan beroperasi dengan sistem take away/delivery, tidak diperbolehkan untuk makan di tempat (dine-in).

g. Tempat ibadah tidak mengadakan pelaksanaan secara jamaah di tempat selama PPKM dan dianjurkan untuk lebih mengoptimalkan beribadah dari rumah.

h. Fasilitas umum (area publik) ditutup untuk sementara waktu.

i. Kegiatan yang menimbulkan dampak kerumunan dan keramaian ditutup sementara.

j. Transportasi umum diperbolekan beroperasi dengan kapasitas 70% dengan tetap menerapkan prokes yang ketat.

k. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM.

l. Tetap menggunakan masker saat di luar rumah dan tidak diperkenankan menggunkaan face shield tanpa memakai masker.

m. Pelaksanaan PPKM mikro di wilayah RT/RW zona merah tetap diberlakukan.***

Editor: Alfin Pulungan

Tags

Terkini

Terpopuler