Terungkap, Ini Loh Penyebab Polusi Udara di Jakarta Ternyata Bukan PLTU, Tapi...

- 16 Agustus 2023, 13:00 WIB
Terungkap, Ini Loh Penyebab Polusi Udara di Jakarta Ternyata Bukan PLTU, Tapi...
Terungkap, Ini Loh Penyebab Polusi Udara di Jakarta Ternyata Bukan PLTU, Tapi... /

"Kendaraan bermotor di Jakarta, terutama sepeda motor dengan bahan bakar fosil, mencapai 24.500.000 pada tahun 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 persen adalah sepeda motor. Pertumbuhan sepeda motor ini sekitar 1 juta lebih setiap tahunnya," ujar Luckmi dalam diskusi Polemik Trijaya FM: "Solusi Polusi Jakarta", Selasa 15 Agustus 2023.

Luckmi menjelaskan bahwa sepeda motor dan aktivitas industri merupakan dua faktor utama penyumbang polusi udara di Jakarta yang dapat diatasi. Meskipun demikian, ia menegaskan buruknya kualitas udara juga dipengaruhi oleh faktor alami seperti musim, arah angin, dan topografi kota.

Selama beberapa tahun terakhir, musim kemarau pada bulan Juni hingga Agustus memiliki pengaruh besar terhadap kualitas udara di Jakarta. Pada periode ini, angin muson timur yang mengarah dari timur ke barat membawa potensi pencemaran udara yang lebih tinggi dari biasanya.

Baca Juga: Inilah Sosok Pegawai KAI yang Diduga Merupakan Sosok Teroris

"Dalam data kami, setiap bulan Juni, Juli, Agustus, yang merupakan musim kemarau, angin muson timur bertiup dari timur ke barat. Pada periode ini, terdapat potensi penurunan kualitas udara yang signifikan dibandingkan dengan kondisi normal," tambah Luckmi.

Di kesempatan yang sama, Luckmi membantah kontribusi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terhadap polusi di Jabodetabek. Ia memastikan penggunaan bahan bakar PLTU di Jakarta sudah beralih dari batu bara ke gas yang lebih ramah lingkungan.

"Sudah jelas kebijakannya bahwa transisi ini menggunakan energi terbarukan, dan PLTU yang di Jakarta sudah berubah menggunakan gas. KLHK juga mewajibkan pembangkit listrik untuk memasang alat pantau emisi dengan continuous emission monitoring yang real time dan terintegerasi. Jadi saya kira pengaturanya sudah jelas" sebut Luckmi.

Ia menjamin, KLHK melakukan pengawasan berkala agar implementasi aturan ini berjalan di lapangan. "Ya harus (dipenuhi), kalau tidak kami akan tegur bahwa ini belum memenuhi standar, dan jika terus-terusan tentu saja ada sanksi hukumnya," tegas dia.

Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah