Alfred mengatakan PRMPI mengharapkan setelah seperempat abad berjalannya reformasi, Indonesia dapat menjadi negara yang berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi, di mana hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Namun, kata dia, fakta menunjukkan bahwa beberapa aktivis yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum dan mendapatkan perlakuan represif, pengancaman, bahkan penangkapan.
Baca Juga: Elon Musk Mengenai Twitter: Landasan Demokrasi dan Alun Alun Kota Digital
"Tindakan pembungkaman ini pun diduga dilakukan oleh oknum yang terlibat dalam partai politik yang juga menjadi bagian dari pemerintah. Maka ini membuktikan bahwa watak Orde Baru masih dipraktikkan hingga hari ini," katanya.
Berikut adalah tuntutan PRMPI terhadap pemerintah:
1. Usut Tuntas Segala Bentuk Kriminalisasi Terhadap Aktivis.
2. Usut Tuntas dugaan Penyalahgunaan Anggaran Negara.
3. Berikan Akses dan Kebebasan Berpendapat di Muka Umum.
4. Hentikan Tindakan Represifitas Terhadap Aktivis.
5. Evaluasi dan Periksa Oknum Pelanggar Hak Asasi Manusia.***