“Kami sudah mendengar aspirasi rekan- rekan semua baik roda empat dan ojol terkait rencana penerapan ERP di Jakarta. Ada dua tuntutan, pertama regulasi untuk dikaji ulang. Kedua, agar angkutan online tidak dikenakan ERP,” kata Syafrin.
“Saya ingin sampaikan ERP ini hanya alat, tujuannya pengendalian lalu lintas di Jakarta yang saya ini sudah sangat macet,” kata dia.
Sebelumnya Syafrin mengatakan angkutan ojol tidak dikecualikan jika ERP diterapkan.
Baca Juga: Naas! Pemuda di Cilacap Tewas Terkena Ledakan Petasan
Rencananya Pengecualian penerapan ERP diberikan untuk tujuh jenis kendaraan saja salah satunya kendaraan pelat kuning, yang merupakan angkutan umum.
Untuk Ojek Online termasuk kedalam transportasi Angkutan Umum Khusus.
Oleh sebab itu, khusus Ojek Online tidak akan terkena dampak ERP yang di terapkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Itulah informasi seputar, Ojek Online Yang tidak terkena dampak ERP DKI Jakarta.***