Tarif Ojek Online Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per km,
- Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per km,
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp10.200 sampai Rp11.200.
Tarif Ojek Online Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per km,
- Biaya jasa batas atas: Rp2.750 per km,
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp9.200 sampai Rp11.000.
Adanya kenaikan tarif ojek online, diharapkan masyarakat terutama para peengguna ojol untuk memaklumi adanya kenaikan harga tarif tersebut. Karena kenaikan tarif itu adalah imbas dan bentuk penyesuaian dari kenaikan BBM sejak Sabtu, 3 September 2022 lalu.***