Mulai 17 Juli 2020 Syarat Naik Kereta Api Lebih Ketat!

- 13 Juli 2022, 10:00 WIB
Kereta Api
Kereta Api /Instaram @kai_kereta_api_indonesia/

Pedoman Tangerang – Adanya syarat perjalanan kereta api (KA) yang diperketat berhubungan dengan upaya pemerintah meminimalisir penularan pada Masa Pandemi Covid-19.

Telah ditetapkan mulai 17 Juli 2020 syarat naik kereta api (KA) mengalami perubahan yang lebih ketat lagi, khususnya untuk syarat naik kereta api (KA) jarak jauh.

Ketetapan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: PT KAI Sedia Layanan Gratis Mudik Khusus Sepeda Motor: Segera Cek Pendaftaran dan Jalur Tujuan

Baca Juga: Kehabisan Tiket Kereta? KAI Tambah Jadwal Mudik Lebaran untuk Perjalanan 24 April - 10 Mei 2022

Persyaratan naik kereta api 2022 kembali diperketat bila merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2022 tersebut.

”KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Minggu 10 Juli 2022, seperti dilaporkan kontributor "PR" Satrio Widianto.


Joni Martinus menjelaskan bahwa, bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.


"Namun, bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif untuk tes antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam. Dan, calon penumpang yang baru mendapatkan satu kali vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR untuk 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.

Berikut ini detail regulasi terbaru persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh mulai 17 Juli 2022 selengkapnya.


1. Bagi yang sudah melakukan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19


2. Bagi yang sudah melakukan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam


3. Bagi yang sudah melakukan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam


4. Bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.


5. Bagi yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.


6. Bagi yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.


7. Jangan lupa disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan tepat dan benar pada setiap perjalanan kereta api.


Untuk detail regulasi terbaru persyaratan perjalanan menggunakan kereta api lokal dan aglomerasi adalah Vaksin minimal dosis pertama. Persyaratan selengkapnya yakni:


1. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.


2. Bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.


3. Bagi yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.


4. Jangan lupa disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan tepat dan benar pada setiap perjalanan kereta api.

Adanya perubahan persyaratan yang lebih ketat tersebut, diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan penyebaran Covid-19. Hal ini jelas dibutuhkannya saling kerja sama untuk tercapainya ketertiban sehingga perjalanan kereta api (KA) menjadi aman, nyaman, dan menyenangkan.***

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x