Syafrizal menegaskan, langkah perubahan ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.
Perubahan aturan tersebut termaktub dalam Inmendagri No. 35 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan terbaru itu berlaku dari 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.***