Catat, Jam Operasi Ganjil Genap Jakarta 29 Juni 2022, Lengkap dengan Ruas Jalannya

- 29 Juni 2022, 06:01 WIB
Catat, Jam Operasi Ganjil Genap Jakarta 29 Juni 2022, Lengkap dengan Ruas Jalannya.
Catat, Jam Operasi Ganjil Genap Jakarta 29 Juni 2022, Lengkap dengan Ruas Jalannya. /Antara/M Ibnu Chazar/

Pedoman Tangerang - Pada hari ini, aturan ganjil genap berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Saat ini, ada 25 titik ganjil genap di Jakarta, Rabu 29 Juni 2022.

Jumlah titik pemberlakuan ganjil genap tersebut tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Sanksi tilang pun saat ini telah diterapkan di keseluruhan 26 wilayah titik ganjil genap Jakarta sejak Senin 13 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Adik Eril Arkana Aidan Misbach Ditinggal Kedua Orang Tua Responnya: Papap Pesawat

Waktu penyelenggaraan ganjil genap 25 titik ruas jalan dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Keputusan Pemerintah DKI Jakarta untuk menambah jumlah titik ganjil genap adalah adalah karena mulai melonggarnya aturan PPKM yang ada di wilayah Ibukota.

Selain itu juga karena semakin memadatnya jumlah kendaraan yang melakukan mobilitas.

Berikut adalah 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap pada 29 Juni 2022.

Baca Juga: Apa Itu Fenomena Bulan Baru atau Strawberry Supermoon? Simak Penjelasannya

Jalan M.H. Thamrin

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Gajah Mada

Jalan Fatmawati

Jalan Jenderal A. Yani

Jalan Pramuka

Jalan Jenderal S. Parman

Medan Merdeka Barat

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Timur

Jalan Kramat Raya

Jalan M.T. Haryono

Jalan H.R. Rasuna Said

Jalan D.I. Panjaitan

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Suryopranoto

Jalan Balikpapan

Jalan St. Senen

Jalan Gunung Sahari

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Majapahit

Jalan Gatot Subroto

Jalan Kyai Caringin

Jalan Tomang Raya

Itulah informasi ganjil genap di Jakarta 29 Juni. Pastikan kendaraan Anda berplat sesuai agar terhindar dari pelanggaran.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x